Hukum Umroh Dalam Empat Mazhab

Ka'bah di Makkah

Umroh adalah perjalanan spiritual yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, memiliki makna secara etimologi sebagai “berkunjung”. Namun, dalam konteks terminologi, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya “Asnal Mathalib fi Syarhi Raudlatit Thalib”, Umroh merujuk pada niat seseorang untuk mendatangi Ka’bah dengan maksud beribadah. Lantas bagaimana Hukum Umroh yang berlaku saat ini?

Meskipun arti harfiah Umroh adalah “berkunjung”, dalam konteks ini, itu jauh lebih mendalam daripada sekadar kunjungan biasa. Pada saat ini, para pelaku Umroh memiliki kesempatan untuk mengunjungi makam Rasulullah di Roudloh. Mereka juga bisa melaksanakan shalat di tempat-tempat yang menjadi tempat shalat beliau, serta makan, minum, dan berjalan di tempat-tempat yang dulu beliau gunakan.

Oleh karena itu, Umroh dianggap sebagai serangkaian ibadah yang sangat dibanggakan oleh Allah. Dengan demikian, tidak mengherankan bahwa banyak umat Islam berbondong-bondong menuju Ka’bah untuk melaksanakan Umroh.

Hukum Umroh

Dalil-dalil Ibadah Umroh

Jika kita membahas tentang dalil-dalil mengenai Umroh, kita akan menemukan banyak sekali sumbernya, baik dalam Al-Qur’an, hadits, serta pandangan para ulama dari kesepakatan hingga pendapat qiyas. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Artinya, “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berUmroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 158).

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya, “Sempurnakanlah ibadah haji dan Umroh karena Allah.” (Surat Al-Baqarah ayat 196).

Adapun dalil-dalil Umroh menurut hadits Rasulullah adalah sebagai berikut:

الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya, “Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik)

العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة

Artinya, “Dari satu Umroh ke Umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim)

Dari beberapa kutipan dalil di atas, kita dapat mengerti bahwa Umroh memiliki pentingnya dan diharapkan dilakukan oleh semua umat Islam, bahkan hukum pelaksanaannya dianggap setara dengan hukum ibadah haji.

Namun demikian, bagaimana sebenarnya hukum Umroh menurut pandangan ulama dalam mazhab empat? Berikut Penunjuk.com memberikan penjelasannya:

Hukum Umroh Menurut 4 Mazhab, Wajib?

Pandangan tentang hukum pelaksanaan Umroh masih menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama dari mazhab empat. Beberapa menganggapnya sebagai kewajiban, beberapa berpendapat bahwa tidak wajib, dan ada pula yang menyatakan sebagai sunnah. Imam Nawawi menjelaskan variasi pandangan tersebut, diantaranya:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّا مَرَّةً

Artinya, “Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya Umroh. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib Umroh. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan Umroh tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72).

Mengacu pada karya “Fikih Sunnah Jilid 3” yang dikarang oleh Sayyid Sabiq, beberapa ulama dari Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah menyatakan bahwa hukum Umroh bagi umat Muslim adalah sunnah muakkad yang dianjurkan untuk dilakukan sekali seumur hidup. Ini berarti bahwa Umroh merupakan ibadah sunnah yang sangat ditekankan.

Dari berbagai pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban Umroh masih mendapatkan tanggapan yang beragam dari berbagai ulama. Namun, sebagai warga Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i, Umroh dianggap wajib jika mengikuti pendapat yang lebih kuat dalam mazhab tersebut.

Jika kita menggali lebih dalam, terdapat riwayat dalam kitab at-Tirmidzi dari sahabat Jabir, yang dengan tegas menyatakan bahwa Umroh tidak diwajibkan. Riwayat ini berasal dari seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah tentang kewajiban Umroh, yaitu:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك

Artinya, “Nabi Muhammad saw pernah ditanya perihal Umroh, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun jika engkau berUmroh, itu lebih baik bagimu.’” (HR at-Tirmidzi)

Dasar hukum yang digunakan oleh Mazhab Maliki dan Hanafi berasal dari salah satu riwayat hadits Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah. Dalam riwayat tersebut, Jabir berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang apakah Umroh itu wajib atau tidak,

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: “Rasulullah SAW Menjawab, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berUmroh maka itu afdhal atau lebih utama,'”(HR Tirmidzi).

Selain itu, dalam riwayat lain yang berasal dari Thalhah bin Ubaidillah dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, disebutkan bahwa haji dianggap sebagai jihad, sedangkan Umroh dianggap sebagai tathawwu’ atau ibadah yang dianjurkan.

“Hadits yang masyhur menjelaskan tentang kewajiban dalam Islam, tidak menyebutkan Umroh sebagai salah satu kewajiban yang harus dikerjakan umat Islam,” tulis buku Kajian Fiqih oleh Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.I, dkk.

Namun, menurut pandangan ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum Umroh adalah wajib. Pendapat ini ditegaskan oleh ayat 196 dalam Surat Al-Baqarah dalam Al-Qur’an, yang berbunyi,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan Umroh karena Allah…,”

Dalam ayat ini, kata “al-Umroh” (Umroh) dihubungkan dengan kata “al-hajj” (haji) melalui huruf “waw ‘athaf” atau huruf penghubung. Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hal ini menunjukkan adanya kedudukan hukum yang sama antara haji dan Umroh, seperti yang dijelaskan dalam buku “Fikih Umroh Menurut Madzhab Imam Syafi’i” karya Wahyudi Ibnu Yusuf.

Keduanya diakhiri dengan satu kalimat perintah yang sama, yaitu “sempurnakanlah”. Oleh karena itu, ulama Mazhab Syafi’i menyimpulkan bahwa konsekuensinya adalah keduanya memiliki status hukum yang sama, yaitu wajib.

Selain itu, landasan kewajiban ibadah Umroh ini juga ditemukan dalam beberapa riwayat hadits yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Dikisahkan oleh Aisyah RA suatu kali bertanya kepada Rasulullah SAW,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

Artinya: ‘Wahai Rasulullah, apakah wanita wajib berjihad?’ Nabi menjawab, ‘Ya, wajib atas mereka berjihad tanpa berperang yaitu, haji dan Umroh,’ (HR Ibnu Majjah).

Syekh Ahmad Khatib asy-Syarbini yang wafat tahun 977 H diantaranya kitab karangannya mengutip beberapa pendapat dari para ulama ahlul hadits, dan mereka sepakat bahwa hadits yang disebutkan di atas adalah hadits dhaif. Bahkan, Imam Ibnu Hazm menganggapnya sebagai hadits yang tidak memiliki keabsahan.

Selain dari aspek kelemahan hadits tersebut, dalam konteks yang diuraikan di atas, makna dari “tidak wajib” juga bersifat umum. Artinya, ketidakwajiban Umroh bisa merujuk kepada mereka yang tidak mampu seperti halnya dalam haji, atau bisa juga merujuk kepada orang yang mengajukan pertanyaan tersebut. sebagaimana pernah disebutkan:

أَنَّ الْمُرَادَ لَيْسَتْ وَاجِبَةً على السَّائِلِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ

Artinya, “Sungguh, yang dimaksud “tidak wajib” (pada hadits di atas) tertuju pada orang yang bertanya, kerena ia tidak mampu melaksanakannya.” (Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt), juz I, halaman 460).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *