Fatwa Hukum Jenggot Panjang yang Ideal

Hukum Jenggot Panjang

Pertanyaan:
Saya seorang pemuda lahir tahun 2000an. Apakah wajib dalam Islam untuk memelihara jenggot? Jika ya, apa Hukum Jenggot Panjang dan berapa yang sesuai ?

Jawaban:
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai memelihara jenggot.

Dalam hal-hal yang telah disepakati dalam hukum Islam, memelihara jenggot dan menahan diri dari mencukurnya adalah yang di lakukan Nabi SAW. Beliau biasa memangkas jenggotnya dan memotong bagian samping dan atasnya agar sejajar dengan kontur wajahnya. Beliau juga mencuci jenggotnya dengan air dan menyisirnya.

Juga diketahui bahwa Para Sahabat Nabi meneladani tindakan dan akhlak beliau. Banyak dalil-dalil Nabi yang mendukung memelihara dan merawat jenggot, sebagaimana juga terdapat teks-teks yang mendukung penggunaan siwak (kayu sikat gigi) dan memotong kuku dan kumis.

خالفوا المشركين أحفوا الشوارب وأوفوا اللحى

Artinya, “Berbedalah dengan orang musyrik, potong kumismu dan biarkan jenggotmu panjang” (HR Muslim).

Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa amalan-amalan ini bersifat wajib, dan menurut pandangan ini, mencukur jenggot akan dilarang. Ahli fikih lainnya berpendapat bahwa amalan ini bersifat “dianjurkan”, dan menurut pandangan ini, memelihara jenggot adalah sunnah; seseorang akan mendapat pahala atas memeliharanya dan tidak akan dihukum atas meninggalkannya.

Adapun pendapat pertama yang melarang mencukur jenggot, bukti teks yang digunakan adalah dorongan kepada umat Islam untuk membiarkan jenggot mereka tumbuh untuk membedakan diri dari orang-orang kafir. Imam Muslim meriwayatkan dari Sayyidah Aisyah bahwa Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda, “Sepuluh perkara adalah dari fitrah: mencukur kumis, memelihara jenggot, menggunakan siwak, menyemburkan air ke hidung untuk membersihkannya, memotong kuku, membersihkan sendi-sendi jari, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan mengurangi penggunaan air .” Beberapa penyampai hadis berkata, “dan aku lupa yang kesepuluh, yaitu berkumur-kumur dengan air.”

Adapun pendapat kedua, ini adalah pandangan para ulama mazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa mencukur jenggot tidak dilarang. Mereka mengambil dasar pandangan mereka dari pemahaman mereka tentang perintah terkait adat istiadat, makanan, minuman, pakaian, duduk, dan sebagainya, yang dipahami sebagai anjuran bukan kewajiban.

Mereka menggunakan contoh perintah untuk mewarnai pakaian dan melaksanakan shalat dengan menggunakan alas kaki sebagai bukti bahwa ini bukanlah perintah yang mengharuskan, melainkan anjuran, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam komentarnya tentang Sahih Bukhari.

Riwayat lain :

أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا

Artinya: Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama. (HR Tirmidzi).

Seperti yang disebutkan di atas, Nabi (shalallahu ‘alaihi wa sallam) biasa memotong jenggotnya dan memotong bagian sisinya. Beberapa ulama memperbolehkan memangkas rambut jenggot yang melebihi jumlah yang dapat dipegang dalam kepalan tangan karena ini adalah praktik Ibnu ‘Umar. Hal terpenting dalam memelihara jenggot adalah menjaga penampilan yang baik agar tidak memberikan kesan buruk tentang umat Islam.

Berdasarkan hal ini, jelas bahwa terdapat perbedaan pandangan ulama yang sah mengenai Hukum Jenggot Panjang dan memeliharanya. Ketika terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai suatu masalah tertentu, lebih baik untuk menghindarinya. Namun, jika hal ini tidak mungkin dilakukan, umat Islam sebaiknya mengikuti ulama yang memperbolehkannya. Oleh karena itu, adalah diperbolehkan untuk memelihara jenggot, tetapi ini bukanlah kewajiban, dan biarkan jenggot tumbuh sepanjang kepalan tangan mengikuti contoh Ibnu ‘Umar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *