Pengguna Twitter Dapat Mengajukan Banding atas Penangguhan Akun

Penangguhan akun akan dinilai menggunakan serangkaian kriteria baru.

Penunjuk.com – Jika kamu adalah pengguna Twitter, kamu sekarang dapat mengajukan banding atas penangguhan akun dan permintaan kamu akan dinilai berdasarkan serangkaian kriteria baru untuk pemulihan, kata Twitter pada hari Rabu .

Dalam utas tweet yang diposting oleh @TwitterSafety, perusahaan mengatakan akan menangguhkan penangguhan untuk “pelanggaran berulang yang parah atau berkelanjutan terhadap kebijakan kami” sebelum melarang akun. Alih-alih segera menangguhkan akun, sekarang akan mengambil tindakan yang tidak terlalu memaksa seperti “membatasi jangkauan tweet yang melanggar kebijakan atau meminta kamu untuk menghapus tweet” sebelum kamu diizinkan untuk terus men-tweet.

Perilaku yang dianggap sebagai pelanggaran berat antara lain mencakup konten ilegal, menghasut kekerasan, pelanggaran privasi, dan pelecehan yang ditargetkan terhadap pengguna, dan beberapa diantara tindakan negatif lainnya.

Twitter sudah mulai memulihkan akun yang sebelumnya ditangguhkan akhir tahun lalu, mengizinkan akun kontroversial seperti mantan Presiden Amerika Donald Trump kembali pulih lagi. Perusahaan milik Elon Musk juga mengatakan akan terus memulihkan akun yang telat diblokir dengan syarat memenuhi kriteria barunya selama 30 hari ke depan.

Twitter sudah memiliki fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengajukan penangguhan dan pelanggaran, tetapi manajemen baru mengatakan kebijakan sebelumnya untuk melarang akun terlalu keras dan mengambil tindakan terlalu disipliner yang tidak proporsional karena melanggar peraturan Twitter.

Sebuah komentar dari akun @TwitterSafety menunjukkan bahwa sejumlah banding telah dibuat berdasarkan kebijakan baru tersebut. “Kami menghargai kesabaran anda saat kami mengerjakan banyak permintaan ini,” ujar akun tersebut memposting Rabu pagi, 2feb.

Tetapi Twitter tidak segera menanggapi banyak komentar yang merespon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *